Judul Buku : Rafleksi Sosiologi HukumPenulis : Dr.Saifullah, S.H.,M.Hum.Penerbit : PT Refika Aditama, Januari 2007
Oleh : Ratih Faradila
Terkadang kita memiliki banyak sekali celah untuk melihat jendela semesta, tapi kita malah melewatkannya begitu saja tanpa melihat lagi kebelakang. Berbagai ilmu yang berjasa dibidang pendidikan bukan hanya sekedar satu dua saja. Namun lebih daripada itu, segala komponen ilmu ternyata dapat menjadi ilmu baru yang digali lebih dalam sampai ke intinya apalagi jika menyangkut manusia dan segala keajegannya.
Ketika sebuah kata "Sosiologi" terlintas begitu saja dalam sebuah judul buku, orang banyak beranggapan kalau sosiologi hanya membahas kehidupan sosial dalam sebuah lingkup. Namun ternyata sosiologi adalah salah satu pionir dalam mempelajari ilmu-ilmu lain, dan sosiologi adalah monosdisipliner-nya.
Sebagai seorang yang juga hobi dalam menulis, saya merasa bahwa penulis dari buku ini, Dr. Saifullah adalah orang yang mempermudah pembaca dalam memahami tulisannya. Berbagai bahasa keilmiahan yang tentu jarang diketahui dapat dijelaskan dan saya merasa bahwa buku milik beliau masih cukup mudah untuk diterjemahkan. Hal ini mendiskripsikan bahwa beliau berusaha menjalin benang antar dirinya dengan pembaca, dan saya rasa ini adalah sesuatu yang diinginkan oleh setiap penulis. Selain Refleksi Sosiologi Hukum, beliau juga gencar menerbitkan berbagai karyanya, baik dalam bentuk buku maupun jurnal yang jumlahnya lebih dari 40 karya. Ini memberikan karakter yang ulet pada beliau sebagai seorang akademisi dalam menyebarkan ilmunya. Dan melihat dari jabatan yang sudah pernah beliau ampu, merupakan salah satu hal yang bisa dijadikan bukti kegencaran ilmunya.
Jika dilihat dari judul buku ini maka sudah jelas bahwa Refleksi Sosiologi Hukum memang mengkaji tentang bagaimana kita mengevaluasi seputar fenomena sosial hukum yang terjadi di sekitar kita. Buku yang ditulis Dr. Saifullah ini adalah gambaran tentang bagaimana kita melihat dan mengkritisi masalah sosial yang dihubungkan dengan suatu kaidah. Buku ini berusaha memberikan pendekatan baru dalam mempelajari sosiologi hukum dengan solusinya yakni paradigma alternatif. Mengkaji berbagai kasus yang di kemas apik pada sebuah tulisan. Menurut beliau dengan metode ini, dapat memberikan ketajaman berfikir si pembaca contohnya mahasiswa dalam mengkaji berbagai fenomena sosial hukum secara objektif dan memperkuat penganalisisan suatu masalah. Apalagi mengingat bahwa hal ini diperlukan dalam proses penulisan karya ilmiah.Pada Bab Pertama I berjudul “Ruang Lingkup Sosiologi Hukum” dijelaskan bahwa ilmu hukum banyak dipandang sebagai sebuah ilmu yang hanya dapat dikaji atau dilihat secara normatif. Dalam hal itu bukan berarti sebuah kesalahan, tetapi lebih mengarah pada kenyataan bahwa segala fenomena sosial yang terjadi baik itu berupa hukum ataupun gejala sosial lain, dapat dilihat dari proses-prosesnya sampai pada evaluasi dengan pemikiran ilmu lain. Artinya akan selalu ada ilmu timbal balik (simbiosis mutualisme) yang sinergis, dimana kita melihat segala konflik dengan banyak sudut pandang. (1-8)Tajuk Bab Kedua II bertuliskan “Seputar Sosiologi Hukum di Indonesia”. Pada bab ini penulis memaparkan satu hal yang menarik tentang sosiologi hukum. Dikatakan bahwasanya “sosiologi hukum tidak mengajarkan untuk mengikuti satu pendapat dan tidak tunduk pada satu asas secara membabi buta”. Dijelaskan pula bahwa sejarah perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak lepas dari peran sosiolog Indonesia seperti Prof. Dr. Soejono soekanto SH., MA., Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH., dan Prof. Soetandyo Wignyosoebroto, MPA. (11-15)Bab Ketiga III menunjukkan judul “Sumber Pemikiran Sosiologi Hukum”. Beberapa sumber pemikiran yang dimaksud, dapat dilihat dari fenomena sosial tentang hukum. Penganalisisan kasus dapat melihat faktor ini sebagai batu loncatan untuk memahami gejala sekitar. Selanjutnya peran pendapat tokoh yang dikaitkan dengan fenomena saat ini, menurut penulis sangat berpengaruh terhadap pemikiran seseorang. Secara kritis penulis juga menyatakan bahwa setting sosial yang terjadi saat ini dan yang terjadi di zaman tokoh terdahulu sangat berbeda, maka dari itu dibutuhkan diskusi demokratis yang mengantarkan kita pada sebuah ide perbaikan. (17-23)Selanjutnya pada Bab Keempat IV yang bertajuk “Dinamisasi Hukum dalam Realita Sosial” berusaha menjelaskan kepada pembaca tentang bagaimana sebuah realita memainkan perannya dalam hukum. Dalam hal ini hukum kiat melakukan perubahan agar nantinya berjalan selaras dengan kehidupan masyarakat yang pada mulanya asing dan dikenal terlalu tinggi untuk berpijak. Secara tidak langsung penulis memberikan inti dari bab ini, yang mana menunjukkan bahwa hukum adalah pemegang kendali sosial. (25-34)Bab Kelima V memiliki tema yang menarik hingga pembahasannya lebih signifikan tentang dogma daripada pembahasan tentang seorang sosiolog berpengaruh pada zamannya. Judul bab ini bertuliskan “Kristalisasi Pemikiran Sosiologi Hukum” yang berisi penggolongan tokoh sesuai dengan paradigma masing-masing. Terdapat 4 point diantaranya yakni Pionir Eropa, Ide Sosiolog Berpengaruh, Teori Sosio Yuridis, dan Teori Kontemporer Hukum dan Masyarakat. (35-62)Selanjutnya pada bab terakhir yakni Bab Keenam VI berjudul “Telaah Pisau Analisis Sosiologi Hukum dalam Berbagai Wacana”. Yang menjadi bahasan penulis paling menarik bagi saya ada pada sebauh materi dinyakatakan berupa kontemplasi dari sebuah teori hukum positif dan realitas sosial dimana paradigma positivisme (kedaulatan ditangan pemerintah) memiliki peran dalam setiap proses analisisnya. (63-120)Meskipun buku ini jauh ada saat resensi ini saya buat, namun kesan dan ilmu yang penulis sampaikan bisa merengkuh hati pembaca untuk lebih menegdepankan analisis yang mendalam dalam meneliti sebuah kasus yang terjadi dalam masyarakat. Agar nantinya ilmu ini juga bisa saya kembangkan lagi sampai nanti saya sampaikan kepada generasi-generasi selanjutnya tanpa mengubah fakta yang ada.
Kediri, 26 Mei 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar