Refleksi, Rabu 6 Maret 2024
Oleh : Ratih Faradila
Lembaga kemasyarakatan, apa yang ada dipikiran teman-teman saat mendengar atau pernah melihat kata ini? Jadi lembaga itu sama dengan organ, mereka memiliki sistem seperti tubuh manusia yang mana setiap organ ada fungsinya masing-masing seperti dua pasang ginjal yang sangat berjasa bagi tubuh kita dalam membersihkan racun. Nah peran ini sama halnya dengan lembaga kemasyarakatan, yang tentu mereka akan selalu ada disekitar kita sebagai anggota masyarakat. Seperti yang sudah saya singgung di blog sebelumnya bahwa lembaga itu ada karena kebutuhan masyarakat, tetapi lebih jelasnya lembaga yang saya maksud ini adalah kumpulan kaidah di segala tingkatan yang berasal dari kebutuhan pokok masyarakatnya. Sehingga jika ditilik lebih dalam hal ini sudah seperti simbiosis mutualisme yang sama-sama menguntungkan satu sama lain. Bagaimana bisa? karena hal ini disebabkan oleh ketergantungan lembaga terhadap masyarakat yang apabila mereka ingin berkembang maka dibutuhkan masyarakat, hal ini disebut pula dengan Teori Resiprokal. Sebuah teori yang membuka mata siapa saja yang baru mengatahuinya bahwa eksistensi kita sebagai manusia tidak lebih dari makhluk sosial dan sebagai zoon politicon seperti yang pernah Aristoteles jabarkan, manusia akan selalu membutuhkan manusia lain dalam memenuhi keinginan atau bisa dibilang kebutuhan hidupnya.
Karena itu dapat dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan memiliki fungsi yang baik, diantaranya: 1.) Memberi pedoman kepada warga masyarakat yang mana hal ini begitu berpengaruh sebagai sebuah patokan dalam mencontoh sikap yang baik, 2.) Untuk menjaga keutuhan masyarakat, artinya lembaga ini diharapkan mampu mempererat tali kerukunan dalam masyarakat, 3.) Memberi sistem kontrol atau pengendalian supaya apaupun masalah yang dihadapi haruslah diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan karena lembaga kemasyarakatan dapat dikatakan sebagai sebuah pilar yang menopang.
Sedangkan itu ternyata lembaga ini memiliki tipe-tipe yang berbeda mulai dari dilihat dari: 1.) Sumber perkembangan yang mana lembaga ini diterima sendiri karena adat istiadat masyarakat, 2.) Sudut sistem nilai yakni ada basic institution dan subsdiary institution, 3.) Sudut pandang penerimaan masyarakat yang dibagi menjadi socially sanctioned institutions dan unsanctioned institutions, 4.) Sudut pandang perbedaan general institutions dan restricted institution, dan yang terakhir adalah tipe berdasarkan atas, 5.) Fungsinya, yang antara operative Institutions dan regulative institution terdapat pembeda.
Selanjutnya saya akan lanjutkan tentang sub bab kelompok sosial dan hukum, kelompok sosial ini kalau sederhanakan seperti "si circle yang punya rasa solidaritas", kenapa tidak jika saja ada jaminan interaksi antar individunya yang tanpa teman-teman sadari inilah yang menjadi syarat kalau kumpulan individu itu adalah kelompok sosial. Selain itu ada syarat lain yang tidak kalah penting contohnya saat kedua individu atau kelompok itu secara sadar memiliki hubungan timbal balik yang baik, dan dengan begitu tanpa disadari syarat lainnya timbul yakni asal muasal interaksi ini disebabkan karena kesamaan antar keduanya hingga suatu ketika akan semakin erat hubungannya dan menimbulkan terbentuknya kelompok sosial. Semua pokok-pokok tersebut akan berubah menjadi konsep abstrak dalam hidup, yang diyakini menimbulkan hukum tentang apa yang baik dan buruk.
Terima kasih sudah membaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar