Oleh : Ratih Faradila
"Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau misaqan ghalidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah"
A. Rukun Pernikahann
Pernikahan dapat dikatakan sah apabila di lakukan rukun dan syarat pernikahan yang sudah sesuai dengan syariat agama Islam. Beberapa ulama Mazhab memiliki pendapatnya sendiri mengenai rukun pernikahan yakni :
1. Mazhab Hanafiyah
Mengatakan bahwa rukun pernikahan yang harus dilaksanakan adalah Ijab Qabul, sedangkan apabila dalam pelaksanaan akad itu tidak terdapaat wali maka hukum pernikahannya tetap sah.
2. Mazhab Malikiyah
Meng-kategorikan rukun pernikahan itu ada lima diantaranya : 1.) Ijab Qabul, 2.) Calon Suami, 3.) Calon Istri, 4.) Wali, menurut mazhab Malikiyah pernikahn tidak akan sah tanpa wali dan diwajibkan adanya wali terutama bagi mereka yang bangsawan, 5.) Mahar.
Menurut Mazhab Malikiyah diwajibkan pula adanya pengumuman pernikhan itu dan apabila tidak diumumkan maka hukumnya adalah haram.
3. Mazhab Syafi'iyah
Dalam mazhab ini Rukun pernikahan ada lima yaitu : 1) Ijab Qabul, 2) Calon Suami, 3) Calon Istri, 4) Dua orang saksi, 5) Wali, menurut mazhab ini setiap pernikahan dilakukan oleh wali.
Bagi Mazhab ini mahar adalah syarat bukan rukun pernikahan.
B. Syarat sahnya pernikahan
Mazhab Hanbali mengatakan bahwa suatu pernikahan memiliki empat syarat yang terdiri dari :
1.) Adanya calon suami dan calon istri
2.) Kemauan sendiri
3.) Wali
Ini berarti bahwa suatu pernikahan tanpa adanya wali tidaklah sah. Dikatakan dalam hadits adalah sebagai berikut:
مْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِل
"Perempuan mana saja yang mennikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)
4.) Saksi
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR At-Thabrani)